Biro perjalanan wisata (BPW) di Bali yang beroperasi tanpa mengantongi izin terancam denda Rp 50 juta atau minimal Rp 30 juta dengan hukuman badan enam bulan penjara. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2010 yang mengatur usaha jasa perjalanan wisata.