Artikel Indonesia Rotating Header Image

Adam Air Tinggalkan Hutang Rp 96 Miliar

Medan, 26 Desember 2008 06:24

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) menyatakan pencabutan izin maskapai AdamAir pada Juni 2008 masih menyisakan hutang kepada 219 perusahaan biro perjalanan di tanah air.

“Hingga kini AdamAir belum membayar hutangnya kepada 219 perusahaan travel yang menaruh dana deposit sebagai jaminan pembelian tiket pesawat dengan nilai Rp96 miliar,” kata Ketua Umum DPP ASITA, Ben Sukma, di Medan, Rabu (24/12).

Menurutnya, kasus itu hingga kini masih berada diproses di salah satu pengadilan negeri di Jakarta melalui kuasa hukum ASITA yakni Firman Alamsyah dan rekan.

Proses hukum itu telah memasuki tahap penghitungan aset yang ditinggalkan AdamAir.

Langkah hukum itu dilakukan karena hingga batas waktu yang diberikan ASITA pihak AdamAir tidak memiliki itikad baik dalam melunasi hutang-hutangnya kepada perusahaan travel.

Bisa dipastikan para pengusaha travel yang menaruh deposit itu akan mengalami kerugian, sebab dana deposit yang nantinya akan dikembalikan tidak utuh 100% lagi. “AdamAir sendiri sudah tidak memiliki aset maupun anggaran mengembalikan deposit tersebut, jadi paling-paling dana yang kembali nanti berkisar antara 20% hingga 30% dari yang disetorkan,” ujarnya.

Belajar dari kasus AdamAir ini, ASITA mengimbau kepada perusahaan biro perjalanan agar berhati-hati dengan pandai membaca berbagai situasi dan perkembangan bisnis penerbangan di dalam dan luar negeri. “Untuk itu kepada travel diharapkan dapat menjadikan kasus AdamAirini menjadi pengalaman berharga. Jika ada nanti maskapai yang sudah `batuk-batuk` dan pesawatnya meletup-letup maka lebih baik cari aman dengan menarik dana depositnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Efata Indonesia Travel, Heriawan G Manik, mengatakan, sebaiknya Asita di daerah membuat program perjanjian yang akan mengatur deposit sehingga bisa melindungi perusahan travel. “Selama ini kan tidak ada, jadi hendaknya ASITA berperan aktif membuat kesepakatan seperti perjanjian dan bentuk jaminan agar dana deposit perusahaan travel bisa kembali jika airlines bangkrut,” ujarnya.